Berita  

Satreskrim Polres Mamasa Selesaikan Kasus Pengerusakan Melalui Restorative Justice

Sat Reskrim Polres Mamasa Lakukan Restorative Justice Dugaan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan, Sabtu (18/5/24)

Mamasa, Timurterkini.com — Sat Reskrim Polres Mamasa kembali menyelesaikan perkara penganiayaan dan pengerusakan melalui restorative justice.

Penyelesaian damai melalui Restorative Justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan yang di hadiri oleh kedua belah pihak baik pelaku dan korban, juga saksi yang didampingi oleh anggota Reskrim.

Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/21/V/2024/SPKT/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR tanggal (06/5/24).

Dalam penyelesaian perkara penganiayaan dan pengerusakan melalui keadilan restorative justice yang di tangani oleh anggota Sat Reskrim Polres Mamasa, pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat berdamai dan bersedia memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pihak pelapor.

Pada kegiatan Ini kedua belah pihak juga saling memaafkan dan kedepannya berjanji untuk lebih menjalin hubungan tali silaturahmi. Dari kejadian tersebut kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bahagian dari keluarga.

Kasat Reskrim Akp Eru Reski mengatakan Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku.

Diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini.

“Dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati, dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” Ucap Kasat Reskrim