Satresnarkoba Polres Sidrap Rilis Puluhan Kasus di Tiga Bulan Terakhir

Satresnarkoba Polres Sidrap Rilis Puluhan Kasus di Tiga Bulan Terakhir
Gambar: Press Release Polres Sidrap.

Satresnarkoba Polres Sidrap Rilis Puluhan Kasus di Tiga Bulan Terakhir

Sidrap, Timurterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil menangkap para terduga pelaku narkotika jenis sabu dan Ekstasi.

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang diamankan Satresnarkoba mencapai 30 orang.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah didampingi Wakapolres Sidrap Kompol M.Akib, Kasi Humas AKP Zakaria Lessa, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar beserta jajaran yang digelar di ruang lobi Mapolres Sidrap, Selasa (15/11/2022).

Dalam kegiatan Press Release Polres Sidrap, 30 tersangka dihadirkan.

AKBP Erwin Syah, dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa para pelaku yang diamankan merupakan akumulasi periode kasus dari tiga bulan, yakni September hingga November 2022.

Para tersangka tersebut memiliki peran sebagai pengedar dan kurir.

“Untuk jumlah laporan Polisi sebanyak 11, jumlah tahap dua 17, jumlah Sidik 11 kasus dengan tersangka sebanyak 30 orang, 29 lak-laki dan satu orang perempuan,” ujarnya.

Untuk barang bukti lanjutnya, shabu-shabu sebanyak 261,991 gram dan ekstasi 200 butir, obat daftar G.

Para tersangka tambah Kapolres, dikenakan pasal 114 ayat 2, serta pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU RI NO. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit satu Milyar Rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” ungkapnya.