Berita  

Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Kepsek di Mamasa Memilih Damai Dan Mengajukan Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Terkait Dugaan Pemerasan Kepsek di Mamasa Memilih Damai Dan Mengajukan Penyelesaian Lewat Restorative justice
Saat penandatanganan permohonan damai beberapa saksi, Foto: Timurterkini.com/Yos

Mamasa, Timurterkini.com – Terkait Dugaan pemerasan Oknum LSM Dan Wartawan Di Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa Terhadap Kepala Sekolah SMA 2 Bumal Ferli,S.Pd Yang Di Laporkan Di Polsek Aralle Kedua Belah Pihak Sepakat Untuk Damai.

Dugaan pemerasan melibatkan tiga orang tersebut, kedua belah pihak menyepakati damai, permohonan perdamaian yang ditujukan ke Polsek Aralle di sepakati kedua belah pihak (Terlapor dan pelapor) dengan harapan penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan atau dikenal dengan restorative justice.

Langkah ini adalah dengan restorastive justice kasus dugaan pemerasan yakni tiga orang dibebaskan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian pihak pelaku dan korban.

Pengajuan restorative justic berlangsung di Kantor Polsek Aralle Jumat (30/10/2020).

Dalam rangkaian proses restorative justice di Kantor Polsek Aralle kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai dan menyerahkan berkas tersebut kepada Pihak Polsek Aralle.

Setelah itu kedua bela pihak, baik pelaku maupun korban menandatangani berita acara perdamaian tersebut dan di terimah oleh Polsek Aralle Untuk di pertimbangkan.

Kapolsek Aralle, Ipda Ferwira.SH yang di komfirmasi Via WhatsApp mengatakan, penyelesaian perkara masih ada prosesnya, semuanya harus dibawa ke gelar perkara itu masih permintaan, sedang kami masih
mempertimbangkan sebagai mana yang saya sampaikan kemarin bahwa ini sifatnya masih pengajuan pada intinya belum final,” Katanya 01/11/20.

Ditambahkannya oleh pihak pelapor memang datang ke polsek dan mencabut laporannya dan disertai surat perdamaian. Tapi untuk langkah restorative justice itu ranahnya penyidik, apakah nantinya mengambil langkah-langkah itu atau tdk tergantung hasil gelar perkara nanti.

“Yang memutuskan nanti adalah forum gelar perkara, dan apa yg diajukan oleh pihak akan kami bawa jg ke forum sebagai bahan pertimbangan jadi penanganannya masih berjalan, adapun langkah2 perdamaian dan pencabutan laporan/pengaduan nanti akan dimasukkan sebagai salah satu bahan materi gelar perkara. Bagaimana kelanjutan kasusnya semua tergantung hasil gelar perkara yg diputuskan bersama oleh forum, ” Ungkapnya.

Sementara Ferli,S.Pd selaku pelapor Mengatakan “Saya Tidak Perna Mau Bermusuhan Dengan Wartawan Dan LSM Terbukti Ketiga Orang Ini sering datang Di Rumah dan Saya Sangat Hargai Sampai penawaran iklan Saya Terima,” Ungkap Ferli.

Ditambahkannya” namun karena saya rasa sudah keterlaluan sehingga kejadiannya seperti ini namun sebagai manusia wajib hukumnya untuk saling memaafkan Na To juga pihak mereka sudah minta maaf, dan secara pribadi masalah ini saya ingin selesai dan kami sudah membuat kesepakan damai dan tinggal di serahkan Kepada Pihak Kepolisian, yang jelas saya suda damai dengan mereka,” jelas Ferli.

Laporan: Yos
Editor: A. Ashadi