Berita  

THR Bagi PNS di Mateng Berbeda Dengan Tahun Lalu

ASN Mateng
ASN di Kabupaten Mamuju Tengah besok masuk kantor setelah tidak adanya Work From Home. Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Dok : Ist.

Mateng, Timurterkini.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti kabar tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Salah satunya ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Dimana hal itu telah menjadi kebiasaan sekligus identik dengan adanya hari raya, tak terkecuali di hari raya Idulfitri 1443 H Tahun 2022 mendatang.

Sekretaris Badan Keuangan Mateng, Ilmansyah mengatakan, terkait dengan THR dan gaji 13, dirinya akan mengukuti aturan dari pusat.

“Kita mengikut aturan dari pusat, namun harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup),” kata Ilmansyah kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.

Ia mengatakan bahwa perbup nya sudah selesai dan sekarang berada di Bagian Hukum untuk koreksi batang tubuhnya.

“setelah itu akan diteruskan ke Biro Hukum Provinsi untuk dikoreksi lagi dan disinkronisasi,” sebutnya.

Seperti tahun sebelumnya, Ilmansyah yakinkan pencairan THR dapat dilakukan sebelum lebaran nanti.

Ia berharap, ketika nanti perbub nya telah di sinkronisasi oleh Provinsi, SKPD diminta untuk segera masukkan ampranya.

“Karena kami di Keuangan tidak bisa buatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kalau tidak ada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM),” bebernya.

Untuk tahun ini, semua PNS mendapatkan THR berbeda dengan tahun lalu.

“Tahun ini semua dapat, beda tahun lalu hanya eselon tiga ke bawah yang dapat THR,” pungkasnya.

Sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.