Berita  

Wujudkan Pilkada Yang Berkualitas, Lembang Balla, Kec. Bittuang Dicanangkan jadi Desa Sadar Pengawasan Pilkada 2024

Foto bersama Bawaslu Tana Toraja yang diwakili oleh Ketua Elis Bua Mangesa dan Pj. Kepala Lembang Balla Andarias Panggalo disaksikan Camat Bittuang, anggota dan staf Bawaslu Tana Toraja serta masyarakat setempat, yang dilaksanakan di Tongkonan Tondon Tuan, Lembang Balla, Kecamatan Bittuang Tana Toraja pada, Rabu (16/10/24).

Lanjutnya, masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

“Karena pada dasarnya esensi pengawasan itu sebenarnya ada di masyarakat, Bawaslu dan jajaran hanya bagian kecil dari masyarakat yang diberi tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya Desa Sadar Pengawasan ini, masyarakat bisa lebih memahami peran pengawasan dan bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada kedepan.

Bahkan terdapat 3 tahapan Pilkada yang penting untuk melibatkan masyarakat melakukan pengawasan seperti tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.

Iapun mengingatkan, agar masyarakat di Desa Sadar Pengawasan nantinya akan diberikan sosialisasi tentang kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pilkada yang bisa berpotensi atau berdampak hukum bila dilanggar sehingga harus dihindari, misalnya politik Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), politik uang, ujaran kebencian serta berita bohong.

Iapun berharap atas kehadiran Desa Sadar Pengawasan bisa menjadi contoh desa pengawasan partisipasi untuk desa-desa lainnya. Untuk mendorong peningkatan jumlah pemilih, terhindar dari praktek-praktek kecurangan, manipulasi, politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.

Ia menyebutkan, sebagaimana ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi.

Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 milyar).