Berikut Sejarah Singkat Pembentukan Kabupaten Mamasa di Provinsi Sulawesi Barat

Ibu Kota Kabupaten Mamasa terletak di Kecamatan Mamasa. Samuel Mesakaraeng/Timurterkini.com

Disekitar abad ke 15, terjadi perang saudara antara Pitu Ulunna Salu dengan Pitu Ba’bana Minanga yang diakhiri dengan suatu Perjanjian Perdamaian yang dikenal dengan Ikrar Lujo dengan istilah SIPAMANDA’ yang artinya mempererat kembali hubungan Kerajaan di Pitu Ulunna Salu dengan Kerajaan Pitu Ba’bana Minanga yang pernah rusak. Dari Kata SIPAMANDA’ inilah. berubah menjadi nama MANDAR.

Tujuh Kehadatan yang ada di Pitu Ulunna Salu meliputi Tabulahan, Aralle, Mambi, Bambang, Rantebulahan, Matangnga danTabang. Dalam Perkembangan selanjutnya, maka wilayah pemukiman Pitu Ulunna Salu menjadi luas, sehingga terbentuk adat-adat baru yang memerintah masyarakat di daerah itu, serta masing-masing adat mempunyai kekuasaan penuh di daerahnya, namun mempunyai kewajiban yang sama dalam mewujudkan kesatuan di wilayah Pitu Ulunna Salu.

Adat-adat baru yang dimaksud disebut Karua Tiparitikna Uai yakni : Messawa, Ulumanda’, Panetean, Mamasa, Orobua, Osango, Malabo dan Tawalian. Maka muncullah istilah Pitu Ulunna Salu Karua Tipariti’na Uai, Itulah Kondosapata Uaisapalelean.

Dalam Perjalanan selanjutnya, di masa penjajahan Belanda pada Tahun 1924-1948, Mamasa berada di bawah Onder Afdeling Boven Binuang Eer Pitu Ulunna Salu. Pada Tahun 1948-1953 dibentuklah Swapraja Kondosapta, yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1953 berubah menjadi Kewedanaan Mamasa dengan ibu kota di Mamasa dari Tahun 1953-1959.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang mengharuskan seluruh daerah Kewedanaan berubah menjadi Kabupaten Daerah Tk.ll, maka pada Tahun 1958 masyarakat Kewedanaan Mamasa mengadakan rapat akbar, menetapkan Panitia Pembentukan Tingkat Il Mamasa serta menunjuk delegasi ke Jakarta untuk memperjuangkan kewedanaan Mamasa menjadi Daerah Tingkat ll.

Hasil perjuangan tersebut, akhirnya mendapat persetujuan dari kabinet, sehingga terbitlah Rancangan Undang-Undang terkait pembentukan Daerah Tingkat II Mamasa yang disiarkan melalui Radio Republik Indonesia pada Tanggal 13 Oktober 1958 tentang Penetapan Eks Kewedanaan Mamasa sebagai Daerah Tingkat II. Namun, karena situasi politik internal sehingga Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tidak memuat Kewedanaan Mamasa sebagai salah satu Daerah Tingkat II, tetapi dalam kenyataannya Kewedanaan Mamasa digabung dengan Kewedanaan Polewali menjadi Daerah Tingkat II Polewali Mamasa.