Bawa Kabur Mobil, Warga Pinrang Diamankan Sat Reskrim Polres Mamasa

Bawa Kabur Mobil, Warga Pinrang Diamankan Sat Reskrim Polres Mamasa
Terduga pelaku penggelapan diamankan Sat Reskrim Polres Mamasa. (Dok: Sakaria/Timurterkini.com)

Mamasa, Timurterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Polda Sulawesi Barat, mengamankan seorang Pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pria bernama Sofyan (33) Laki-laki, diamankan Polisi usai dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan satu unit mobil pickup, Selasa (14/02/2023).

Dugaan penggelapan itu berawal saat Sofyan berpura-pura membeli mobil milik Bambalona, pada Desember 2022 lalu.

Dengan modus membeli, Sofyan membawa kabur mobil milik korban.

Karena belum sempat dibayar dan mobil tak kunjung kembali, Bambalona akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mamasa.

Setelah mendapat laporan, sekira tiga hari membuntuti terduga pelaku, Satreskrim Polres Mamasa akhirnya berhasil mengamankan Sofyan.

Palaku diamankan di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang pada sore kemarin.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pinrang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring saat ditemui wartawan Timurterkini.com di Mapolres Mamasa, Rabu (15/02/2023).

Dijelaskan Hamring, sebelumnya melalui media sosial, pelaku menawarkan untuk membeli mobil korban.

Saat bertemu, korban menyerahkan mobil kepada pelaku dengan modal kepercayaan.

Namun rupanya pelaku membawa lari mobil tersebut tanpa memberikan uang dari harga yang disepakati.

Terhadap kasus ini, Satreskrim masih melakukan penyelidikan.

“Kita masih tahap pemeriksaan dan pengembangan apakah ada korban lain,” ungkapnya.