Satreskrim Polres Mamasa Rilis Kasus Penggelapan Mobil

Satreskrim Polres Mamasa Rilis Kasus Penggelapan Mobil
Sat Reskrim Polres Mamasa merilis kasus dugaan penggelapan mobil. (Dok: Sakaria/Timurterkini.com)

Mamasa, Timurterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Polda Sulawesi Barat, merilis hasil pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil di Aula media Center Polres Mamasa, Kamis (16/02/2023).

Dimana sebelumnya, Satreskrim Polres Mamasa mengamankan seorang Pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (14/02/2023).

Pria bernama Sofyan (33) Laki-laki, diamankan Polisi usai dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan satu unit mobil jenis pickup.

Dugaan penggelapan itu berawal saat Sofyan berpura-pura membeli mobil milik korban, Bambalona pada Desember 2022 tahun lalu.

Dengan modus membeli, Sofyan membawa kabur mobil milik korban. Karena belum sempat dibayar dan mobil tak kunjung kembali, Bambalona akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mamasa.

Setelah mendapat laporan, sekira tiga hari membuntuti terduga pelaku, Satreskrim Polres Mamasa akhirnya berhasil mengamankan Sofyan di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Diceritakan korban, kronologis kejadiannya berawal pada 26 Oktober 2022. Saat itu sofyan mendatangi Bambalona di rumahnya menawarkan untuk melanjutkan angsuran mobil yang ia kredit.

Disaat itu bertepatan Bambalona menunggak membayar angsuran selama satu bulan.

“Saya tidak kuat lagi lanjutkan angsuran mobil itu sehingga rencananya saya kembalikan ke dealer,” ungkap Bambalona, dikonfirmasi wartawan Timurterkini.com di Polres Mamasa, Rabu (15/2/2023).

Belum sempat dikembalikan ke dealer, Sofyan menawarkan untuk melanjutkan angsuran mobil itu.

Bambalona diiming-imingi ganti rugi uang muka kurang dari uang muka sebelumnya, yakni sebesar Rp 15 juta rupiah dari Rp 49 juta.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, mobil itu lalu dibawa pergi oleh sofyan dengan kesepakatan akan membayar sisa angsuran.

Kesepakatan itu dituangkan di dalam surat berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Beberapa bulan setelah kesempatan itu, Bambalona mengaku dihubungi pihak dealer bahwa ternyata Sofyan belum membayar angsuran hingga saat ini.

Karena tak mau terlibat dalam persoalan itu, Bambalona berniat mengembalikan uang muka yang diberikan Sofyan, dengan syarat mobil itu juga dikembalikan.

Permintaan itu disepakati Sofyan dan berjanji bertemu di Polewali Mandar.

Tiga hari menunggu di Polman, ternyata Sofyan ingkar janji atau tak menemui Bambalona.

“Sampai-sampai nomor saya diblokir dan tidak bisa lagi dihubungi,” urainya.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Hamring, dalam keterangannya dihadapan sejumlah awak media mengatakan bahwa sebelum terduga pelaku diamankan, pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan.

Setelah 3 hari penyelidikan, pihaknya mengetahui bahwa terduga pelaku warga Kelurahan Matunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Mengetahui itu, kata dia, unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa bersama Unit Kamneg Sat Intelkam yang pimpin Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Haris Dwi Bowo, kembali melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut dia, pada hari Selasa 14 Februari 2023 pukul 17.00 Wita, personil mendapatkan informasi dan langsung mendatangi tempat keberadaan terduga pelaku tersebut.

“Terduga pelaku diamankan di rumah sepupunya di Dusun Madallo, Kelurahan Sipa Rappe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang,” ungkapnya kepada wartawan Timurterkini.com.

Meski terduga pelaku berhasil diamankan, namun saat itu personil mengambil tindakan tegas terhadapnya karena sempat melakukan perlawanan.

“Kemudian pada dini hari pukul 19.00 WITA, Personil membawa terduga pelaku ke Polres Mamasa,” pungkasnya.