Jelang Pilkada 2024, KPU Mamasa Gelar Rapat Koordinasi DPTB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih (DPTB) tingkat kabupaten, pada Pilkada tahun 2024. Sukirmanto/Timurterkini.com

Mamasa, Timurterkini.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih (DPTB) tingkat Kabupaten pada Pilkada tahun 2024.

Rapat koordinasi berlangsung di Aula Mini Rumah Jabatan Bupati Mamasa, Rabu (16/10/2024) siang tadi.

Komisioner KPU Mamasa Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nonce Ada’ menerangkan, saat ini KPU melakukan tahapan layanan pinda memilih yang dimulai dari tanggal 17 September sampai pada H  min 7, yaitu sampai tanggal 20 November.

Terhadap layanan pindah pemilih ini, KPU Mamasa kata Nonce, telah menyediakan posko-posko sebagai tempat layanan.

Hal itu juga dibahas pada rapat koordinasi bersama instansi vertikal.

“Sehingga hari ini kami lakukan rakor dengan instansi vertikal di Mamasa,” katanya.

Pentingnya melibatlkan instansi vertikal, mengingat instansi veretikal sering kali melakukan mutasi setiap triwulan atau bahkan setiap bulan.

Sehingga, pelayanan pindah pemilih ini juga mengakomodir bagi pegawai dari instansi vertikal atau keluarganya yang ingin memberikan hak suaranya di Mamasa.

“Makanya dalam  rakor ini kami menyampaikan kepada mereka  bahwa ada ruang yang kami siapkan kalau mau memberikan hak suaranya,” lanjut Nonce.

Nonce lanjut menjelaskan, layanan pindah memilih bagi pegawai yang pindah domisili, termuat dalam  PKPU Nomor 7 tahun 2024 pasal 50 ayat 2 dan ayat 3.

Yang mana dalam PKPU itu dijelaskan bahwa yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal di mana dia terdaftar, yakni karena ada kondisi tertentu, itu bisa melakukan pindah memilih di TPS domisilinya saat ini atau tempat tugasnya sekarang.

Semisal karena kuliah di tempat lain, sekolah di tempat lain, sedang sakit atau mendampingi keluarga yang sakit ataukah pindah domisili atau jadi tahanan, disabilitas dan korban bencana alam.

“Kondisi-kondisi ini yang bisa pindah memilih sampai H min 30 sampai batas 28 Oktober,” lanjutnya.

Nonce juga menuturkan, agar semua warga yang sudah lengkap identitasnya supaya memberikan hak suaranya pada tanggal 27 November mendatang, karena ini adalah momentum untuk menentukan pemimpin 5 tahun ke depan.

“Semua warga masyarakat bisa terdaftar dalam daftar pemilih baik itu di DPT, DPTB, maupun DPK nantinya sehingga masayarakat kita tidak ada yang Golput,” pungkasnya.

Sementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mamasa Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Silvester Wahat, menyampaikan keluhannya perihal kendala yang ia hadapi.

Dia mengatakan, kendala yang ditemukan di lapangan selama ini adalah warga yang pindah domisili kebanyakan hanya memiliki kartu keluarga (KK), namun tidak memiliki KTP elektronik.  

Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saat ini kehabisan blanko e-KTP.

Sementara dalam Sidalih, ada fitur khusus untuk pengauplotan KTP, sehingga sampai sekarang proses pemindahan belum bisa diproses.

Dengan begitu, kondisi ni juga menjadi kendala utama karena menghambat proses pemindahan pemilih.

Karenanya, pihak penyelenggara lanjut Silvester, pada dasarnya hanya bisa melayani orang yang memiliki dokumen kependudukan resmi.

Seperti yang dialami 2 warga Kecamatan Tanduk Kalua, yang hendak pindah memilih ke Kecamatan Mamasa.

permintaan pindah memilih dua warga itu belum terproses karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tidak memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD), karena terkendala pada pembuatan email pribadi.

“Yang kami lakukan, berinisiatif untuk membantu yang bersangkutan koordinasi dengan dinas terkait sehingga proses pemindahan pemilih tidak ada kendala,” ungkapnya.